Komisi Kejaksaan Monev Sarpras Kejari Aceh Besar

Pelayanan Publik Bebas Korupsi, Cepat dan Tanggap

BERITA PESONA.COM — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang terdiri dari Komisioner Diah Srikanti, SH. MH dan Andi Nurwinah, SH. MH dengan didampingi staf sekretariat Komisi Kejaksaan, Andri melakukan kunjungan kerja ke Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jantho, Selasa 24 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Saat tiba di kantor Kejari Aceh Besar, rombongan komisioner Komisi Kejaksaan RI langsung menyapa seluruh pegawai dan jaksa yang saat itu menyambut kedatangan mereka. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar,J emmy Novian Tirayudi, SH. MH yang diwakili Kasi Pidsus Lili Suparli, Kasi Pidum Rifa Affandi, Kasubbagbin Bahrum dan Kasi PAPBB Muhammad Rzza bersama para staf dan jaksa menyambut Komisi Kejaksaan RI bersama rombongan hari ini.

Pada kunjungannya, mereka berkeliling kantor melihat langsung kondisi kantor dan fasilitas kantor yang tersedia. Bahkan Komisi Kejaksaan RI langsung mempraktikkan pelayanan publik di Kejari Aceh Besar, di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Andi Nurwinah dan Diah Srikanti mengaku bangga atas pelayanan publik di PTSP Kejari Kendari. Sama halnya dengan fasilitas yang sudah tersedia dengan baik di Kejari Kendari. Pelayanan profesional, berintegritas dan humanis.

Andi Nurwinah mengatakan kedatangan pihaknya mengunjungi Kejari Aceh Besar guna memberikan motivasi dalam kinerja di daerah agar maksimal. Kunjungan kerja itu juga bertujuan untuk secara langsung memantau kondisi pegawai dan jaksa, serta memberi arahan kepada seluruh pegawai dan jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kasubbagbin Bahrum menyampaikan pesan Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, SH. MH pihaknya tidak dapat mendampingi kunjungan kerja Komjak hari itu, sehubungan dengan penugasan dari Kajati Aceh Yudi Triadi untuk mendampingi beliau menjemput kedatangan Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana yang hari itu terjadwal kunjungan kerja ke Banda Aceh.

Kajari Aceh Besar sebut Kasubbagbin Bahrum mengaku optimis insan Adhyaksa kejari Aceh Besar mampu mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis. Pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis menjadi kewajiban bagi insan Adhyaksa, sehubungan dengan perwujudan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

“Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas dan humanis selaras dengan kewajiban bagi setiap lembaga pemerintah dan lembaga negara dalam perwujudan Zona Integritas WBL/WBBM,” ujar Kajari Aceh Besar yang saat pertemuan diwakili jajarannya.

Kasubbagbin Bahrum atas nama pimpinan menegaskan, pegawai dan jaksa solid dan berkomitmen menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis. “Pelayanan publik yang bebas pungutan, cepat dan tidak bertele tele, akuntabel, berkeadilan dan humanis,” ujarnya.

Komisioner Andi Nurwinah menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan Reformasi Birokrasi sebagai salah satu program kerja prioritas dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintah yang bersih, efisien dan efektif untuk mewujudkan birokrasi cepat, akuntabel tanpa korupsi, serta sebagai respons dari peran pemerintah untuk adaptif dan responsif atas pelayanan publik.

“Tentunya dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh insan Adhyaksa segera melakukan perubahan baik pola pikir, pola sikap, dan pola tindak sehingga kita mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan,” ujar pensiunan Kajati ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *