Rp.3,5 M Dari Mantan Kadis PMD Kota Padangsidempuan.
BERITA PESONA.COM — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat tim penyidik pada Asisten Pidana Khusus menerima penitipan uang sebesar Rp. 3,5 miliar, yang diserahkan tim kuasa hukum dari IFS, terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dana desa pada Pemerintah Kota Padangsidempuan.
“Hari ini, tim penyidik Aspidsus menerima penitipan uang dari terdakwa IFS, terkait penanganan dugaan korupsi pemotongan ADD Pemkot Padangsidempuan Tahun Anggaran 2023,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap didampingi Kepala Seksi Penyidikan Arif Kadarman kepada Beritapesona.com, Senin 23 Juni 2025.
Disampaikan, IFS, Ismail Fahmi Siregar, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, mengembalikan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar ke penyidik Aspidsu Kejati Sumut.
“Tim Pidsus Kejati Sumut menerima penitipan uang pengganti kerugian negara senilai Rp3,5 miliar dari tersangka Ismail Fahmi Siregar. Ini terkait pemotongan ADD sebesar 18 persen per desa di Kota Padangsidimpuan,” terang Aspidsus Muttaqin Harahap.
Dia menjelaskan, nilai tersebut belum menutupi seluruh kerugian negara yang mencapai Rp5,9 miliar. Artinya, masih ada sekitar Rp2,4 miliar lagi yang harus dikembalikan oleh Ismail.
“Uang yang telah dititipkan sebesar Rp3,5 miliar sudah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” lanjutnya.
Dijelaskan, perkara ini telah masuk tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam kasus ini, Ismail disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang menjeratnya adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” pungkasnya.
Ditegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tercantum di UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Hal ini komitmen kita beserta jajaran tidak hanya memberantas tindak pidana korupsi, namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tegas mantan Kajari Medan ini.