BERITA PESONA.COM — Kejaksaan Agung, lewat Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menyerahkan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi ke Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 7 Juli 2025.
“Hari ini kita melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Marcella Santoso terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan perintangan penyidikan. Kita juga melimpahkan berkas ke empat tersangka lainnya dalam perkara perintangan penyidikan,” ujar Direktur Penuntutan JAM Pidsus Sutikno kepada wartawan, Senin 7 Juli 2025.
Direktur Penuntutan JAM Pidsus, Sutikno mengatakan jumlah tersangka yang dilimpahkan dalam perkara ini berjumlah lima orang.
“5 orang tersangka dilakukan tahap 2,”terangnya.
Dia merincikan dari lima tersangka itu terdapat dua pengacara yakni Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Selain perkara suap, empat tersangka kasus perintangan sejumlah perkara di Kejagung juga telah dilimpahkan.
Mereka yakni Marcella Santoso; dosen sekaligus advokat, Junaidi Saibih (JS); Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif Tian Bahtiar (TB); dan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM).
“Tersangka tahap II Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, Juanedi Saibih, Ariyanto, dan Marcella Santoso,” pungkasnya.
Ditambahkan, setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Marcella Santoso sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah video permintaan maafnya diputar oleh pihak Kejagung dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Marcella diduga ikut memberikan suap kepada hakim dan merintangi penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan korporasi di sektor minyak sawit mentah (CPO).
Sementara itu, tersangka M. Adhiya Muzakki dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2023, juncto Pasal 55 KUHP.
Tian Bachtiar dan Junaidi Saibih dijerat dengan pasal yang sama seperti Marcella, yakni Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Ariyanto menghadapi jeratan hukum yang lebih kompleks.
Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor tentang suap kepada penyelenggara negara, Pasal 21 tentang perintangan proses hukum, Pasal 55 KUHP, serta dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini berawal dari vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara dugaan korupsi di sektor CPO.
Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat antara kuasa hukum korporasi dan sejumlah hakim yang memimpin jalannya persidangan.