Banda Aceh (Berita) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan komitmennya dalam menegakkan syariat Islam dan ketertiban umum di Kota Banda Aceh.
“Kami menjalankan tugas berdasarkan peraturan daerah, termasuk kanun dan Peraturan Walikota Banda Aceh. Tugas kami mencakup patroli rutin selama 24 jam untuk memastikan ketertiban umum dan pelaksanaan syariat Islam di wilayah ini,” ujar Muhammad Rizal, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa patroli dilakukan oleh dua tim utama, yaitu tim WH dan tim “Kalong”, yang merupakan gabungan personel WH dan Satpol PP.
Patroli dilakukan siang dan malam untuk mengawasi berbagai aktivitas masyarakat, termasuk pengawasan di tempat usaha, hotel, warung kopi, hingga kawasan pantai.
Dalam upaya penegakan syariat Islam, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami menegur dan mengimbau masyarakat agar berpakaian secara Islami, termasuk saat berolahraga. Hal ini membutuhkan kerja sama dari keluarga untuk mengawasi anak-anak mereka,” katanya.
Selain itu, pembinaan juga dilakukan kepada pelaku usaha. “Setiap hari tim kami menyambangi tempat usaha untuk memberikan edukasi dan meminta dukungan dalam pelaksanaan syariat Islam,” tambahnya.
Tidak hanya itu, hotel-hotel dan tempat penginapan lainnya juga menjadi fokus pengawasan untuk mencegah pelanggaran, seperti memastikan tamu yang menginap adalah pasangan resmi.
Muhammad Rizal mengakui ada tantangan besar dalam penegakan syariat Islam, khususnya terkait prostitusi online dan konsumsi minuman keras tradisional seperti tuak.
“Prostitusi online sangat sulit dibuktikan karena minimnya regulasi yang rinci. Sementara itu, untuk kasus tuak, kami menghadapi kendala dalam pembuktian kadar alkohol karena waktu uji lab yang terbatas,” ungkapnya.
Akibatnya, penanganan kasus ini lebih banyak dilakukan melalui pembinaan bersama Dinas Syariat Islam. Selama tahun 2024, Satpol PP dan WH berhasil menertibkan 115 kasus pelanggaran syariat Islam.
Dari jumlah tersebut, 80 pelanggar menjalani pembinaan, sementara 35 kasus lainnya dilanjutkan ke proses lebih lanjut.
“Meskipun jumlah pelanggaran lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya, eksekusi hukuman tahun 2024 meningkat,” jelasnya.
Muhammad Rizal menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan akan terus dilakukan secara intensif demi mendukung tegaknya syariat Islam di Kota Banda Aceh.
“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menjaga marwah syariat Islam di kota ini,” tutupnya.