Ubur-Ubur Ikan Lele, Tolak Revisi KUHAP Lee !

Berita Pesona.com Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Komisi III DPR RI dan tengah menjadi pembahasan di Komisi III DPR RI, berproses uji publik sebelum dilakukannya pengesahan.Sementara itu, beredar draft RUU KUHAP, salah satunya yang berisikan penghapusan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahkan, perubahan dalam revisi KUHAP memicu kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, juga pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya terkait proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Media ADHYAKSAdigital membuka layanan “Surat Terbuka Dari Rakyat” memberikan dukungan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, sebagai pimpinan pada Kejaksaan RI, sehubungan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di Komisi III DPR RI.

Muhammad Fadlan (28), berprofesi karyawan swasta warga Jakarta, membuat Surat Terbuka yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Surat disampaikan kepada Media ADHYAKSAdigital, Kamis 10 April 2025.

Dia menilai RUU KUHAP belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan. Ada potensi diskriminasi kewenangan terhadap lembaga negara tertentu, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Ubur-ubur, ikan lele, RUU KUHAP jadi viral, jadi meme. Kita rakyat pengen bangsa ini bebas korupsi Lee..! Kejaksaan Agung kalah tenar sama Dewan. RUU KUHAP kepentingan siapa Lee..?

Kejagung punya karya berantas korupsi. Di RUU KUHAP kok malah mau diamputasi kewenangannya Lee..? Mending urusin harga kebutuhan pokok rakyat yang mencekik leher Lee..

Rakyat banyak pengangguran, kapan tersedianya lapangan kerja untuk rakyat. Nganggur, akhirnya jadi konten kreator. Ujuk-ujuk bikin video hoaks dan gaduh. Inilah jeritan rakyat Lee, tolong di dengar Lee..! (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *