BERITA PESONA.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan tuntutan hukuman terhadap 4 (empat) orang terdakwa korupsi dana penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua Tahun 2021 telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.Penegasan ini disampaikan JPU Kejati Papua saat membacakan tuntutannya terhadap ke empagt terdakwa pidana korupsi anggaran PON Papua tahun 2021 dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Rabu 28 Mei 2025.
Hari itu, JPU Kejati Papua, Natalia Rahmma, SH dan Muh Zulhan Tanjung, SH mengajukan tuntutan hukuman terhadap ke empat terdakwa, yang masing-masing atas nama terdakwa Vera Parinussa, Recky Douglas Ambrauw, Theodorus Rumbiak, dan terdakwa Roy Letlora.
JPU berpendapat ke empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU Kejati Papua menegaskan para terdakwa telah terbukti korupsi menyalahgunakan penggunaan dan pengelolaan dana penyelenggaraan even olahraga PON Papua Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 204,3 miliar (dua ratus empat miliar tigas ratus juga rupiah).
JPU Kejati Papua mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus mega korupsi dana PON tersebut yakni terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.
Masing-masing terdakwa, yakni Vera Parinussa, selaku Koordinator Venue PON XX dituntut 4 tahun penjara. Sementara itu, Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON dituntut 16 tahun penjara. Recky Douglas Ambrauw yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Bidang Transportasi dituntut 2 tahun penjara.
Sementara itu, terhadap terdakwa Theodorus Rumbiak saat PON berlangsung menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON Papua. JPU Kejati Papua mengajukan tuntutan hukuman selama 11 tahun penjara.
Seusai menyampaikan tuntutan, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menutup persidangan, sidang akan kembali dilanjutkan pada, 4 Juni 2025 mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum masing-masing terdakawa.