Prihatin ! Masyarakat Kepri Rawan Korban Sindikat Perdagangan Manusia

Beritapesona.com Kasus perdagangan manusia masih marak terjadi di Indonesia. Provinsi Kepulauan Riau, salah satu daerah yang rawan penyuplai perdagangan manusia. Sangat memprihatinkan, masyarakat setempat menjadi korban atas sindikat perdagangan orang.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Alinaex Hasibuan dan Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dalam Dialog Interaktif dalam Program Jaksa Menyapa yang di gelar di Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu 6 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Diterangkan, Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Alinaex Hasibuan menyampaikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Human Trafficking merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kasi C Alinaex Hasibuan menyampaikan, ada tiga alasan yang melatarbelakangi terjadinya perdagangan orang, yakni kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan paksaan kekerasan.

Perdagangan manusia saat ini dilakukan dengan sejumlah modus. Beberapa diantaranya, pengiriman TKI ke luar negeri tanpa adanya dokumen resmi. Sebagian bahkan memalsukan dokumen resmi dengan dalih kegiatan legal, misalnya misi budaya.

“Iming-iming gaji besar untuk menjadi TKI di luar negeri. Magang kerja bagi pelajar atau mahasiswa. Penjualan bayi dan anak ke luar negeri,” terangnya.

Kasi Penkum Yusnar Yusuf menyampaikan Kejati Kepri urut andil berkomitmen melakukan sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar Tindak Pidana Penjualan Orang di Provinsi Kepri dapat diminimalisir dan zero TPPO.

“Faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah faktor kesempatan, ekonomi, pendidkan, dan sosial budaya. Faktor ekonomi dan pendidkan adalah faktor terbesar penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan para korban. Tidak jarang, dampak negatif hal ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban.

Dari segi psikis, mayoritas para korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang mereka alami.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *