Polsek Darul Makmur Serahkan TSK Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya

Nagan Raya (Beritapesona.com) – Unit Reskrim Polsek Darul Makmur Polres Nagan Raya kembali menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, penyidik Polsek Darul Makmur telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Bacaan Lainnya

Adapun tersangka yang diserahkan yakni:
Devi Jhoni bin (Alm) Sarwan, 40 tahun, wiraswasta, warga Desa Simpang Dua, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Bilhakki, S.H antara lain:

Satu ekor hewan ternak jenis lembu betina berwarna kuning dengan tanduk panjang.

Satu utas tali nilon warna putih sepanjang sekitar 1 meter.

Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir, S.H. melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa proses penyerahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polsek Darul Makmur dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, tersangka dan barang bukti kami serahkan sepenuhnya untuk proses penuntutan lebih lanjut,” ujar IPTU Ade Haidir, S.H.

Pelaku pencurian tersebut diketahui sangat meresahkan warga, khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dengan tertangkap dan diserahkannya tersangka ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah tersebut semakin aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *