Polres Madiun Kota Tangkap Tiga Oknum Wartawan yang Diduga Lakukan Pemerasan

Ilustrasi

BERITA PESONA.COM: Polres Madiun Kota telah menangkap tiga oknum wartawan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang anggota Satpol PP Kota Madiun. Penangkapan dilakukan di area Taman, Kelurahan Tawangrejo, Kota Madiun, pada Selasa, 3 Juni 2024.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial RI, AI, dan SMN, dan diketahui berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Menurut Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban.

Bacaan Lainnya

“Untuk info sementara, benar ada penangkapan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita infokan. Terima kasih,” ujar Iptu Ubaidillah pada Rabu, 4 Juni 2024.

Modus Operandi Pemerasan

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiga pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan rekaman video perselingkuhan. Korban diduga menjalin hubungan dengan istri seorang aparat penegak hukum. Aksi tersebut direkam melalui ponsel oleh pelaku.

Berbekal rekaman tersebut, para pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman bahwa rekaman itu akan disebarluaskan jika permintaan tidak dipenuhi. Korban yang merasa terancam dan takut atas penyebaran rekaman tersebut akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Pemeriksaan dan Pendalaman

Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dugaan sementara, jumlah pelaku lebih dari tiga orang. Polisi masih memeriksa kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pemerasan yang lebih luas.

Iptu Ubaidillah menambahkan bahwa Polres Madiun Kota akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengancam para pelaku dengan hukuman yang berat.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Madiun Kota berharap dapat memberikan efek jera kepada para oknum wartawan yang menyalahgunakan profesi mereka untuk melakukan tindak pidana pemerasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *