Beritapesona.com | Langsa – Polres Langsa melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang merupakan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres Langsa dan dihadiri tamu undangan dari berbagai instansi. Kamis, 31 Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 2.605,50 gram dan ganja seberat 2.154 gram, yang berasal dari pengungkapan tiga kasus, yakni dua kasus sabu dan satu kasus ganja.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K. memimpin langsung proses pemusnahan barang bukti tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Langsa dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Selain unsur pemerintahan dan penegak hukum, acara ini juga dihadiri oleh insan pers dari media cetak, online, dan elektronik.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai bagian dari transparansi proses penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat akan bahaya narkotika.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana narkotika, serta memperkuat sinergitas lintas sektor dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Langsa.