Polres Aceh Tenggara Tangkap Pemuda Pengedar Ganja di Desa Leuser, Ketambe

BEROTA PESONA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial D (19), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap setelah kedapatan menyimpan delapan bungkus ganja siap edar di rumahnya.

Penangkapan terjadi pada Kamis, 13 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian segera menuju lokasi dan menemukan seorang pemuda di depan rumah yang kemudian mengaku bernama D, sesuai dengan informasi yang diterima.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah D, anggota kepolisian menemukan satu buah kantong plastik warna hitam di bawah ranjang besi. Saat dibuka, petugas menemukan 8 (delapan) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi humas Polres Aceh Tenggara AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku mengakui seluruh barang bukti ganja tersebut adalah miliknya.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan 8 bungkus ganja dengan berat bruto total 294,50 gram, serta 1 kantong plastik warna hitam dan 1 kantong plastik warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” ungkap Kapolres.

Saat ini, pelaku D masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait tindak kejahatan, khususnya peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *