BERITA PESONA.COM: Kepolisian Resor Aceh Tenggara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan kesigapan dan sinergi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Kamis sore, 5 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas jaga Lapas Kelas IIB Kutacane menghubungi Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara setelah menemukan barang mencurigakan yang diduga narkotika.
Kejadian bermula saat seorang pria tak dikenal menitipkan sejumlah barang kepada petugas jaga lapas untuk diberikan kepada salah satu narapidana.
Barang tersebut terdiri dari satu pasta gigi merek Pepsodent, satu bungkus biskuit merek Hatari, dua buah mangga, dan satu kantong plastik berisi empat bungkus kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 13,06 gram.
Setelah menerima laporan, tim Satresnarkoba segera menuju Lapas Kelas IIB Kutacane.
Setibanya di lokasi, petugas lapas menyerahkan barang-barang tersebut, yang juga disertai dengan selembar kertas bertuliskan “dari Safwan, Likat”. Berdasarkan pengakuan petugas jaga, paket itu ditujukan untuk salah satu narapidana berinisial MN (25), warga Desa Likat, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara.
Menindaklanjuti temuan tersebut, anggota Satresnarkoba berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memanggil MN. Saat diperiksa, MN mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, dan ia menyuruh adiknya berinisial S (saat ini dalam pengejaran) untuk mengantar paket tersebut ke lapas.
Petugas segera mengamankan barang bukti dan membawa MN ke Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik tengah mendalami peran MN dan melakukan pengejaran terhadap S yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara petugas lapas dan kepolisian.
“Kami mengapresiasi kecepatan dan ketelitian petugas jaga Lapas Kelas IIB Kutacane dalam mendeteksi barang mencurigakan. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi narkotika, termasuk upaya penyelundupan ke dalam lembaga pemasyarakatan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat, baik di luar maupun di dalam lapas, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan ini menambah deretan keberhasilan Polres Aceh Tenggara dalam pemberantasan narkoba, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan barang haram ke lembaga pemasyarakatan.