SERANG: Polda Banten menangkap Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) berinisial MS yang melakukan pemerasan terhadap perusahaan dengan total kerugian Rp400 juta.
MS melakukan aksi premanisme dengan modus laporan palsu tentang pencemaran lingkungan dan meminta uang “pembinaan” Rp15 juta per bulan selama 20 bulan, serta uang operasional sebesar Rp100 juta.
Aksi pemerasan ini dimulai sejak 2017 dengan laporan palsu tentang pencemaran lingkungan di sekitar Desa Parakan.
Perusahaan diminta untuk menyalurkan dana CSR melalui LSM MPL, namun perusahaan menolak dan menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat.
MS kemudian memaksa perusahaan untuk memberikan dana pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat sebesar Rp15 juta per bulan, yang berlangsung hingga Oktober 2022.
Pada November 2023, MS kembali meminta barang-barang mewah seperti mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, motor, komputer, laptop, printer, dan iPhone 14 Promax, disertai dengan ancaman akan melaporkan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak lainnya jika permintaan tidak dipenuhi.
Polisi akhirnya menangkap MS pada 5 Juni 2025 dan menjeratnya dengan Pasal 368 Juncto Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam kesempatannya Kabidhumas menjelaskan bahwa Polda Banten terus berkomitmen dalam pemberantasan Premanisme di wilayah Hukum Polda Banten. Tutup Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.