Banda Aceh (Berita) – Pemerintah Kota Sabang menerima penghargaan Ombudsman Republik Indonesia, atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 kategori B kualitas tinggi dengan akumulasi nilai 86,48 atau zona hijau.
Pemerintah Kota Sabang dinilai telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik dibandingkan tahun 2023, dengan nilai 83,22.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Ombudsman Aceh Dian Rubianty kepada Kepala Dinsos PMG, PP dan PA, Iswandi di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/1/2025).
Kepala Dinsos PMG, PP dan PA Sabang, Iswandi mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil komitmen dan tekad, serta buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang, yang terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Alhamdulillah, ada kemajuan yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik Kota Sabang.
Penghargaan ini menjadi pemicu semangat seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang untuk terus memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, kata Iswandi dalam rilis kepada Media Center Aceh.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Ketua Ombudsman RI No. 252 Tahun 2024, yang mengatur penilaian terhadap kualitas pelayanan publik pada tahun 2024.
Lebih lanjut dikatakan, pelayanan publik merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, memberikan pelayanan terbaik merupakan suatu keharusan bagi penyelenggara negara
“Semoga kita dapat meningkatkan kinerja, melakukan perbaikan kebijakan dan tata kelola yang baik, serta penguatan sistem layanan, agar mencegah terjadinya mal administrasi,” tambahnya.