Pada Apel Gabungan, JAM WAS Ajak Insan Adhyaksa Rawat Public Trust

BERITA PESONA.COM – Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono memimpin apel gabungan Kejaksaan Agung yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 7 Juli 2025.

Apel ini dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Staf Ahli Jaksa Agung, Pejabat Eselon II, III dan IV, serta seluruh pegawai Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

JAM-WAS menyampaikan apresiasi atas pencapaian Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia pada Mei 2025 dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%, mengungguli lembaga-lembaga penegak hukum lainnya.

Menurut JAM-WAS, pencapaian tersebut harus dijaga dan ditingkatkan melalui kerja keras, kolaborasi antarbidang, dan pelaksanaan tugas yang optimal.

Hal ini selaras dengan Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2025, khususnya poin ke-8, yakni

“Jaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dengan meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas aparatur dalam memberikan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang terbaik,” pesan JAM WAS Rudi Margono.

JAM-WAS menjabarkan peran strategis Aparat Pengawasan Internal dalam dua fungsi utama, yakni sebagai consultant untuk memberi saran perbaikan dan pendampingan teknis agar kegiatan berjalan efektif, efisien, dan ekonomis.

Kemudian, sebagai catalyst yang berkaitan dengan jaminan kualitas (quality assurance) untuk membangun nilai moral dan budaya organisasi serta memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan dan SOP.

JAM WAS menegaskan bahwa apel gabungan yang rutin diselenggarakan setiap Senin minggu pertama setiap bulannya merupakan sarana strategis untuk menyampaikan arah kebijakan pimpinan, melakukan konsolidasi internal dan antar bidang, serta menjadi alat untuk menumbuhkan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai.

“Ada yang datang setiap hari, tapi tak memberikan nilai tambah bagi lembaga. Absen bukan sekadar mencatat waktu masuk dan pulang. Kehadiran sejati adalah hadir untuk bekerja, memberikan solusi, dan menyelesaikan tanggung jawab dengan integritas,” tegas Rudi Margono.

Lebih lanjut, JAM WAS menegaskan bahwa kehadiran dalam apel gabungan akan menjadi indikator kedisiplinan dan masuk dalam syarat kenaikan gaji berkala dan pangkat sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung No. 016/A/JA/07/2013.

“Kehadiran bukan hanya soal fisik, tapi juga kontribusi nyata. Ada yang hadir setiap hari tapi tak menyelesaikan tugas, dan ini adalah bentuk ketidakhadiran secara substansial.” tegas mantan Kabadiklat Kejagung ini.

Menutup amanatnya, Rudi Margono mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk memaknai kehadiran sebagai komitmen integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik hanya bisa diraih melalui kedisiplinan, kerja berkualitas, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *