Beritapesona.com – Mohammad Riza Chalid, tersangka dugaan korupsi minyak mentah PT. Pertamina Patra Niaga hingga kini belum dapat dihadirkan di hadapan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangannya dalam penyidikan atas perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Bahkan Kejaksaan Agung, lewat penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lantas bagaimana kelanjutan proses hukum atas dirinya ini ?
Meski tersangka Riza Chalid masuk dalam daftar buronan, penanganan perkaranya sendiri terus bergulir. Bahkan tersangka dalam perkara yang sama penanganannya saat ini telah memasuki agenda persidangan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sehingga, penyidik seharusnya membuka kemungkinan untuk menyidangkannya tanpa kehadiran terdakwa atau In Absentia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatn mengatakan, meski terdapat mekanisme untuk menyidangkan tanpa kehadiran terdakwa, Kejagung masih berupaya menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia. Saat ini, penyidik Kejagung masih menunggu hasil dari permohonan penerbitan red notice yang telah diajukan ke kantor pusat Interpol di Perancis.
“Nanti dibicarakan dulu dengan tim penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus seperti apa langkah-langkahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Kamis 16 Oktober 2025.
Anang mengatakan untuk melaksanakan persidangan tanpa kehadiran tersangka terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Beberapa syarat dimaksud yang harus dipenuhi yakni yang bersangkutan sudah diklarifikasi, kemudian diumumkan buron secara nasional dan sudah dipanggil secara layak baik sebagai saksi maupun tersangka.
Meski begitu, Anang mengatakan saat ini pihaknya masih akan berupaya untuk menangkap saudagar minyak tersohor tersebut. “Sementara ini kan kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.







