BERITAPESONA.com – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memenuhi panggilan dengan datang ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa 15 Juli 2025.
Dia tidak sendirian, dia membawa rombongan tim pengacaranya, dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea.
Kehadiran Nadiem Makarim hari ini merupakan kehadiran untuk kedua kalinya, terkait pemeriksaan atas dugaan korupsi digitalisasi pendidikan, pengadaan Laptop, Kemendikbud Ristek, senilai Rp. 9,9 Triliun Tahun 2019-2022.
Dalam kasus tersebut, penyidik JAM Pidsus Kejagung menduga ada pemufakatan jahat beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Adapun arahannya yakni penggunaan laptop Chromebook yang berbasis sistem operasi ChromeOS.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah menggeledah apartemen dan tempat tinggal dua stafsus.
Termasuk apartemen milik Jurist yang belokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Nadiem juga telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6).
Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam yang mengklarifikasi Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada saat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun itu dijalankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menerangkan penyidikan atas dugaan korupsi ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya.