Nadiem Diperiksa Kejagung Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp,9,9 T

BERITA PESONA.com Kejaksaan Agung, lewat penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam pengembangan penanganan dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem Chromebook, sebesar Rp. 9, 9 Triliun, tahun anggaran 2019-2023.

“hari Senin 23 Juni 2025 besok, penyidik JAM Pidsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim. Kita berharap beliau memenuhi pemanggilan dan bersedia diperiksa dan dimintai keterangannya, tekait pengusutan dugaan korupsi pada Kemendikbud Ristek, pengadaan laptop, dimana saksi pernah menjabat proyek itu diselenggarakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Minggu 22 Juni 2025.

Disampaikan, Kejagung berharap agar Nadiem Makarim dapat memenuhi pemanggilan ini. Nadiem akan diperiksa mengenai fungsi pengawasannya selaku menteri pada tahun pengadaan laptop ini dilaksanakan, yaitu 2019-2023.

Penanganan perkara ini masuk tahap penyidikan dan tengah berproses memeriksa sejumlah saksi, baik ahli maupun saksi-saksi yang berkaitan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa pada Kemendikbudristek. Terbaru, 2 (dua) orang mantan staf khusus menteri turut dimintai keterangan dan kediamannya turut di geledah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menerangkan penyidikan atas dugaan korupsi ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya.

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas. Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

“Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif,” katanya.

Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak dua diantaranya yakni eks stafsus Nadiem Makarim Fiona Handayani dan konsultan teknis di Kemendikbud Ristek Ibrahim Arief. Untuk Fiona, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sedangkan Ibrahim telah diperiksa satu kali.

Selain kedua orang itu, sejatinya ada satu mantan stafsus Nadiem lainnya yang telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Jurist Tan. Namun Jurist belum memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil sebanyak dua kali.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *