Mendesak ! Pengisian Jabatan Struktural di Sejumlah Satker Kejaksaan

Berita Pesona.com Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia profesional, berintegritas dan humanis dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus mengalami peningkatan hingga menuai apresiasi banyak kalangan dan menduduki peringkat teratas dalam survei kepercayaan masyarakat di sejumlah lembaga survei.Perwujudan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas dan humanis ini tentunya tidak terlepas dari peran insan Adhyaksa sebagai aparatur negara bidang penegakan hukum. Pegawai dan jaksa meneguhkan komitmen sebagai aparatur penegak hukum profesional, berintegritas dan humanis.

Seiring dengan saat ini tuntutan terhadap Kejaksaan RI juga semakin tinggi, sehingga diperlukan organisasi yang kuat yang didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi, integritas dan kapasitas yang tinggi.

Bacaan Lainnya

Berbagai kalangan masyarakat, khususnya pemerhati pelayanan publik meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengisi sejumlah jabatan struktural di Kejaksaan yang kosong, pasca rotasi sejumlah pejabat struktural dan juga telah memasuki usia pensiun, baik di pusat maupun di daerah.

Bahkan, beberapa akademisi dan praktisi hukum menilai, kebutuhan mendesak penempatan dan pengisian jabatan struktural yang kosong ini tentunya telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, harapannya agar terhadap pejabat struktural yang kosong kiranya dapat dilakukan pengisian sehingga berkorelasi langsung dengan peningkatan kinerja institusi Kejaksaan baik di pusat dan daerah.

Mereka juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menerapkan Meritokrasi dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dan satuan kerja Kejaksaan di daerah.

“Saatnya menempatkan pejabat struktural Jaksa Agung Muda, Direktur, Inspektur, Kepala Satker, Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi dan lain sebagainya yang sesuai dengan pengalaman kerja, jenjang karir dan latar belakang keilmuan dan wawasan,” pinta mereka.

Mereka menuturkan, sudah selayaknya memberikan Reward atau penghargaan terhadap pegawai dan jaksa yang berkinerja baik, berprestasi. Sedangkan pegawai dan jaksa yang berkinerja buruk tanpa prestasi, jatuhkan sanksi atau punishment.

Insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke mampu berkompetisi dalam kinerja, keilmuan dan wawasan mumpuni seiring kompleksnya persoalan hukum dan dinamika hukum yang terus berkembang, khususnya di era digital dan teknologi saat ini.

Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI ditopang satuan kerja dan bidang, baik di pusat dan daerah. Satker dan bidang itu, yakni Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Badan Pemulihan Aset, Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Selanjutnya, Kejati DK Jakarta, Kejati Banten, Kejati Jabar, Kejati D. I Yogyakarta, Kejati Jateng, Kejati Jatim, Kejati Lampung, Kejati Sumsel, Kejati Babel, Kejati Jambi, Kejati Bengkulu, Kejati Sumbar, Kejati Kepri, Kejati Riau, Kejati Sumut, Kejati Aceh.

Kemudian, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejati NTT, Kejati NTB, Kejati Sulut, Kejati Sulsel, Kejati Sulteng, Kejati Sultra, Kejati Sulbar, Kejati Gorontalo.

Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kejati Kaltim, Kejati Kalsel, Kejati Kalteng, Kejati Kaltara, Kejati Maluku, Kejati Maluku Utara, Kejati Papua, Kejati Papua Barat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *