Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menuntut dua terdakwa laki-laki atau pria penyuka sesama jenis dengan hukuman 85 kali cambukan karena terbukti bersalah melakukan Jarimah Liwath.
Hal itu dikatakan JPU Kejari Banda Aceh, Alfian, SH saat sidang pembacaan tuntutan perkara Liwath di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rokhmadi.
Kedua terdakwa berinial QH dan RA, yang diamankan oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh lantaran melakukan Jarimah Liwath di toilet Taman Bustanussalin pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa kedua terdakwa berkenalan lewat aplikasi kencan online sebelum melakukan hubungan seksual antara sesama jenis.
Terdakwa RA disebut mengajak QH bertemu di toilet umum Taman Bustanussalatin sekitar pukul 03.40 WIB. Setelah memastikan situasi aman, keduanya masuk ke dalam toilet tersebut.
Namun pada saat keluar dari toilet, petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh langsung menangkap pasangan gay itu dan membawa mereka ke kantor.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, bahwa terdakwa RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Liwath sehingga melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
JPU menjatuhkan ‘Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 85 kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar barang bukti berupa celana kain panjang warna hitam sebanyak satu buah, baju kaos warna hitam merk Teddy Bear sebanyak satu buah, celana dalam warna biru dongker sebanyak satu buah, dan satu handphone, agar dirampas untuk dimusnahkan. “Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Alfian.(*)