Kunjungan Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA di Mahkamah Syar’iyah Aceh

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H, dan Prof. Syarizal Abbas membahas penguatan kerja sama strategis untuk mendukung implementasi ekonomi syariah di Provinsi Aceh.

Banda Aceh, 17 Juni 2025— Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, melakukan pertemuan penting dengan jajaran Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rangka membahas penguatan kerja sama strategis untuk mendukung implementasi ekonomi syariah di Provinsi Aceh.

Pertemuan ini diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H, di ruang kerjanya.

Dalam pertemuan tersebut, Prof. Syahrizal Abbas menekankan pentingnya sinergi antara akademisi, lembaga peradilan, dan otoritas daerah dalam memperkuat sistem ekonomi syariah sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Ia menyoroti bahwa peran Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan agama sangat sentral dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, termasuk perkara perbankan, pembiayaan, dan transaksi keuangan lainnya yang berbasis syariah.

“Mahkamah Syar’iyah Aceh memiliki posisi strategis sebagai pilar penegakan hukum syariah, khususnya dalam aspek ekonomi. Oleh karena itu, kerja sama lintas institusi menjadi kunci dalam mendorong kesiapan sistemik dan kompetensi substantif hakim dalam menangani perkara-perkara ekonomi syariah,” ujar Prof. Syahrizal.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas hakim, termasuk pelatihan khusus dalam bidang hukum ekonomi syariah, sertifikasi kompetensi, dan kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi keislaman serta otoritas moneter.

“Kami menyadari tantangan dalam mengadili perkara ekonomi syariah sangat kompleks, terutama terkait pemahaman mendalam atas akad-akad muamalah modern dan dinamika industri keuangan syariah. Namun Mahkamah Syar’iyah Aceh terus berbenah, baik dari segi peningkatan kompetensi SDM maupun kesiapan kelembagaan,” jelas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Dalam diskusi juga dibahas perlunya standarisasi pemahaman di kalangan hakim terhadap berbagai instrumen hukum ekonomi syariah, seperti murabahah, ijarah, musyarakah, dan mudharabah, serta pentingnya dukungan dari Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan Syariah (OJK Syariah), dan Bank Indonesia.

Prof. Syahrizal Abbas menyampaikan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan keilmuan dan pelatihan kepada para hakim Mahkamah Syar’iyah, baik dalam bentuk workshop, pelatihan bersertifikat, maupun penguatan kurikulum berkelanjutan.

Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk menjalin kerja sama berkelanjutan demi mewujudkan Aceh sebagai pusat ekonomi syariah yang kokoh, adil, dan berkeadilan sesuai dengan prinsip maqashid syariah.(ms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *