Komplotan Wartawan Gadungan Memeras Wanita di Sleman, 6 Pelaku Dibekuk

SLEMAN | BERITA PESONA.comHumas, Satreskrim Polresta Sleman berhasil membekuk enam pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan gadungan dan telah memeras seorang wanita hingga Rp. 300 juta. Para tersangka diketahui mendatangi korban yang sedang menginap di sebuah hotel di Sleman pada 11 Februari 2025.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan identitas palsu sebagai wartawan dengan kartu pers yang berasal dari beberapa media untuk meyakinkan korban.

“Pelaku menuduh korban keluar dari salah satu hotel bersama seorang pria yang bukan suaminya dan meminta uang sebesar Rp. 300 juta agar media tidak memberitakan kejadian tersebut,” ujar Kapolresta, Jumat 14 Februari 2025.

Korban yang merasa takut, akhirnya setuju untuk memberikan uang meskipun sempat menawar dengan jumlah Rp. 80 juta. Korban mentransfer uang muka sebesar Rp. 15 juta ke rekening pelaku dan berjanji akan melunasi sisanya pada 13 Februari 2025.

Setelah melapor ke Polresta Sleman, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam pelaku pada 12 Februari 2025. Keenam pelaku yang ditangkap antara lain DT (37), FMS (27), SH (27), YDK (24) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, serta DTK (23) asal Klaten, Jawa Tengah, dan HB (55) asal Kotagede, Yogyakarta.

Kapolresta Sleman mengungkapkan bahwa para pelaku saat beraksi saling berbagi tugas. Ada yang memantau calon korban ketika memasuki hotel, mengambil bukti video, mencari alamat, dan melakukan pemerasan.

“Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan korban dan kerja sama tim yang solid dalam melakukan penyelidikan,” tegas Kapolresta.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *