Komjak Sarankan Kejagung Panggil Paksa Jurist Tan, Segera Tetapkan Tersangka

BERITA PESONA.COM – Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi,SH. MH menyarankan Kejaksaan Agung, dalam hal ini penyidik JAM Pidsus untuk segera melakukan upaya paksa menghadirkan Jurist Tan dihadapan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pada pengadaan laptop chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi senilai Rp.9,9 Triliun, tahun 2019-2023.

“Sehubungan Jurist Tan adalah saksi kunci atas program pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek saat itu, penyidik JAM Pidsus saya sarankan untuk melakukan upaya paksa, memanggil paksa yang bersangkutan, sehinga dapat dimintai keterangan dari saksi ini dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan penyidik atas perkara dimaksud,” usul Ketua Komjak Pujiyono Suwadi melansir wawancaranya pada program Primetime Metro TV, Senin 30 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Pujiyono Suwadi menyarankan penyidik JAM Pidsus sesegera mungkin menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud Ristek ini, dengan penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ada pada pengadaan laptop chromebook tersebut.

“Jangan berlarut-larut. Pasalnya perkara ini telah menjadi atensi publik. Kejagung harus jeli dan profesional dalam penanganan perkara ini, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga ini terus terawat, memberikan kepastian, keadilan dann kemanfaatan hukum,” tegasnya.

Jurist Tan, staf khusus Menteri (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mangkir dari pemanggilan guna diperiksa dan dimintai keterangan darinya atas penanganan perkara korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kemendukbud Ristek.

Dia telah 3 (tiga) kali urung hadir dihadapan penyidik dengan berbagai alasan, kini masih berada di luar negeri.

Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini sudah masuk tahap penyidikan umum namun belum ada penetapan tersangka.

Kejaksaan menduga ada kongkalikong yang memaksakan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Padahal sudah ada uji coba yang menyebutkan bahwa Chromebook tidak tepat digunakan di sejumlah daerah Indonesia karena perbedaan jaringan internet.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menerangkan penyidikan atas dugaan korupsi ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya.

Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas. Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

“Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif,” katanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *