BERITA PESONA.com — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal yang diperintahkan Undang-Undang dan ketentuan hukum menempatkan diri mendukung pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI profesional, berintegritas dan humanis.
Seiring dengan aksi-aksi kekerasan dan ancaman fisik dan jiwa insan Adhyaksa dari Sabang sampai Merauke, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, yang menegaskan negara hadir memberikan perlindungan dan keamanan terhadap insan Adhyaksa, pegawai dan jaksa dalam menjalankan tugas-tugas pelayanan dan penegakan hukum.
“Kita sangat prihatin atas peristiwa pembacokan, kekerasan dan ancaman nyawa yang menimpa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Hutabarat beberapa waktu lalu. Ke depan, insan Adhyaksa untuk lebih mawas diri dalam kesehariannya,” ujar Komisioner Komjak, Rita Serena Kolibonso saat meninjau tempat kejadi perkara peristiwa pembacokan terhadap jaksa dan pegawai honor Kejari Deliserdang di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Serdang Bedagai, Selasa 27 Mei 2025.
Komisioner Komjak Rita Kolibonso meminta pimpinan satuan kerja di daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri sesegera mungkin mengimplementasikan Keppres No. 66/2025 ini, meminta bantuan personil keamanan dari TNI maupun Polri bagi insan Adhyaksa di daerah dalam pelaksanaan tugas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
Komisioner Komjak, Rita Serena Kalibonso, aktivis HAM dan kesetaraan gender ini menyampaikan rasa prihatin atas apa yang dialami Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Hutabarat.
“Komisi Kejaksaan akan menyusun laporan tentang pengamanan lebih lanjut dari implementasi Perpres tersebut,” katanya.
Rita dengan didampingi staf Dhafi Arsyad mendatangi lokasi pembacokan jaksa dan pegawai Kejaksaan Deli Serdang yang mengalami pembacokan.
Selain mendatangi tempat kejadian di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai, Komjak juga mendatangi kedua korban yang saat ini dirawat di rumah sakit Colombia, Medan.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga, dan staf TU, Acensio Hutabarat, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua korban mendapat perawatan intensif akibat luka yang diderita di Rumah Sakit Columbia Medan.
Polisi telah menangkap pelaku serta otak pelaku dalam kasus ini.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Dua orang yang ditangkap itu adalah otak pelaku bernama Alpa Patria Lubis alias Kepot, dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo.
Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing, Medan, dan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai, Sumatera Utara. (Tim)