Komjak Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi Impor Gula Era Mantan Mendag EL

Beritapesona.com Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Pujiyono Suwadi meminta Kejaksaan Agung, dalam hal ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut dugaan korupsi importasi gula pada era Mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2019 Enggartiasto Lukita.

“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan korupsi importasi gula di era Mantan Mendag Tom Lembong yang saat ini sedang berproses di tingkat pengadilan, saya meminta JAM Pidsus Kejagung juga memproses senada di era mantan Mendag EL ini,” pinta Ketua Komjak Pujiyono Suwadi, Kamis 24 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

“Pasalnya dalam fakta persidangan terungkap kebijakan importasi gula juga terjadi pada era Mendag dijabat EL. Bahkan nama beliau disebut di persidangan perkara Tom Lembong,” tambahnya.

EL pernah mengizinkan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas) antar kementerian terkait.

Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui Persetujuan Impor tersebut tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian,

Persetujuan impor gula kristal mentah itu dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI, Induk Koperasi Kartika (Kartika) serta Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol).

Sejumlah terdakwa dalam perkara Tom Lembong ini, yakni Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006, Hansen Setiawan selaku selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013.

Kemudian, terdakwa lainnya ialah Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015.

Lalu ada Hendrogiarto A Tiwow, selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012, dam Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas.

Adapun, beberapa perbuatan melawan hukum meliputi pengajuan persetujuan impor ke Tom dan Enggar tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Para terdakwa dalam perkara Tom Lembong juga disebut bekerja sama dengan PPI dalam rangka penugasan dari Kemendag untuk menyepakati pengaturan harga jual dari produsen kepada PPI, serta pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Di sisi lain, mereka juga didakwa hanya membayarkan bea masuk impor dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan tarif untuk gula kristal mentah.

Padahal, harusnya bea masuk dan PDRI yang dibayarkan senilai tarif impor gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *