Komisi III Pastikan Pembahasan RUU KUHAP Transparan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (dok. Istimewa)

BERITA PESONA.comKetua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menjanjikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berjalan transparan.

Saat ini, ia mengungkapkan, pembahasan RUU tersebut sudah memasuki tahap perumusan dan sinkronisasi hasil panitia kerja atau panja oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.

Bacaan Lainnya

Politikus Partai Gerindra ini menyatakan berkomitmen untuk membuka pintu selebar-lebarnya bagi partisipasi publik.

“Kami ingin transparan dalam proses pembahasan ini, tidak seperti pembahasan undang-undang lain yang kadang dilakukan di hotel dan mengundang kecurigaan,” ujar Habiburokhman dikutip beritapesona.com dari keterangan tertulis di laman DPR, Senin 14 Juli 2025.

Menurut dia, seluruh proses pembahasan RUU KUHAP, termasuk soal pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM terus disiarkan secara langsung.

Siaran itu juga bisa diakses di kanal YouTube resmi DPR.

Meski begitu, ia mengakui masih ada kendala dalam pengunggahan setiap perubahan pasal secara langsung.

Sebab, penyusunan dan penomoran ulang pasal—yang masih disisir oleh tim perumus dan tim sinkronisasi—memang kompleks.

“Kami belum bisa mengunggah pasal yang diubah langsung karena menunggu pasal-pasal lainnya selesai disisir dan dirapikan,” kata Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Dia mengatakan untuk menjamin transparansi, rapat tim perumus dan tim sinkronisasi yang biasanya tidak disiarkan, kini diminta untuk ditayangkan secara langsung.

Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Ia mengklaim Komisi Hukum telah mendengar masukan dari 53 pihak dengan beragam latar belakang. Masukan itu menjadi dasar pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP yang dilaksanakan bersama pemerintah.

Dia tak setuju dengan anggapan bahwa partisipasi bermakna yang digaungkan DPR dalam penyusunan RUU KUHAP sebatas retorika belaka. Ia pun mempersilakan publik untuk menilai apakah parlemen sudah benar-benar menjalankan prinsip itu.

“Pasal-pasal yang masuk ini ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong,” tutur dia.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengklaim RUU KUHAP yang dibahas bersama panitia kerja dari Komisi III DPR telah mengakomodasi kepentingan masyarakat.

Menurut Eddy, kementeriannya telah berulang kali menggelar diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk koalisi masyarakat sipil. Hasil diskusi itu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan DIM RUU KUHAP.

“Kami melakukan diskusi yang melibatkan publik yang luar biasa ya, mulai dari kaolisi masyarakat sipil, para ahli, dan perguruan tinggi seluruh Indonesia,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Parlemen Senayan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Adapun DPR dan pemerintah secara resmi telah memulai rapat panitia kerja untuk membahas RUU KUHAP. Habiburokhman mengatakan RUU KUHAP yang tengah dibahas itu memuat lebih dari 334 Pasal yang memiliki 10 substansi pokok.

Beberapa substansi pokok yang dimaksud Habiburokhman itu adalah penyesuaian KUHAP dengan nilai-nilai KUHP baru, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, penguatan peran advokat, serta perbaikan aturan mekanisme upaya paksa.

Revisi KUHAP akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku sekitar 44 tahun lamanya. Revisi KUHAP ini merupakan inisiasi DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *