Khawatir Kabur, 3 Stafsus Nadiem Dicegah Ke Luar Negeri

BERITA PESONA.comKejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus meminta Otoritas Imigrasi mencegah dan monitor keberadaan tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim untuk tetap berada di dalam negeri dan mengantisipasi bepergian ke luar negeri. Tiga staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologis (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) harus di cegah bepergian ke luar negeri sehubungan dengan proses penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan laptop di kementerian ini.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan permintaan status cegah terhadap ketiganya, yakni FH, JS, dan IA setelah ketiganya mangkir dari pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik JAM Pidsus sudah meminta kepada Otoritas Imigrasi untuk dilakukan pencegahan terhadap ketiga nama ini, dan sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah,” ujar Kapuspenkum Harli Siregar kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Harli mengatakan bahwa pencekalan itu karena tiga stafsus tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

”Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu,” ucapnya.

Maka dari itu, penyidik mencekal tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan. Kapuspenkum menambahkan bahwa penyidik berencana memanggil kembali FH, JT, dan IA untuk keperluan pemeriksaan guna mengetahui dugaan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi,” ujarnya.

Diketahui bahwa penyidik pada JAM Pidsus telah menggeledah apartemen milik mantan stafsus Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.

Kejagung mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020. (HS)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *