Banda Aceh – Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag., M.Pd, menjadi narasumber dalam Rapat Panitia Musyawarah (PANMUS) VI Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengangkat tema “Praktik Percaloan dalam Layanan Bantuan Fakir Miskin Menurut Perspektif Hukum Islam”.
Rapat ini berlangsung pada Kamis (28/8/2025), pukul 09.30–11.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat PANMUS Lantai II, Sekretariat MPU Aceh. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua MPU Aceh, Wakil Ketua MPU, serta Tenaga Ahli MPU, yang bersama-sama membahas isu penting terkait transparansi dan tata kelola layanan sosial bagi masyarakat miskin.
Dalam pemaparannya, Dr. Muslem menekankan bahwa praktik percaloan dalam penyaluran bantuan sosial tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
“Bantuan fakir miskin adalah hak yang mereka butuhkan. Jika proses dipenuhi praktik percaloan, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap amanah, baik dari sisi hukum negara maupun hukum Islam,” tegasnya.
Rapat tersebut berlangsung penuh diskusi dan masukan konstruktif dari para peserta. MPU Aceh menilai pentingnya kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam menjaga integritas penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
Kegiatan PANMUS VI ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang kuat, baik dari aspek regulasi maupun perspektif hukum Islam, untuk memperkuat tata kelola layanan bantuan fakir miskin di Aceh.
Tim Humas Aceh.