Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT. Pelindo

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik pada Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka, masing-masing atas nama inisial tersangka HAP dan tersangka BS. Keduanya diduga melakukan korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelindo.

“Hari ini kita menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelindo. Kita juga melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka ini. Kita titipkan pada Rutan Kelas I Tanjung Kusta Medan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochammad Jeffry, Kasi Penyidikan Arif Khadarman dan Pelaksana Harian Kasi Penkum Muhammad Husairi kepada Beritapesona.com, Kamis 25 September 2025.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Husairi menerangkan, kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya diduga korupsi dalam proses pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, ujar Muhammad Husairi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *