Kejati Sumut Pastikan Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun

BERITA PESONA.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat Asisten Pidana Khusus Muttaqin Harahap memastikan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atas adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah susun di 3 Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Aspidsus Muttaqin Harahap menuturkan, pihaknya segera membentuk tim untuk menelaah dan meneliti berkas laporan yang disampaikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI kepada Kejati Sumut.

Bacaan Lainnya

“Bahan-bahan dan informasinya sudah kami terima, dan segera ditindaklanjuti,” ujar Aspidsus Muttaqin Harahap, kepada beritapesona.com seusai menerima laporan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun dari Kementerian PKP, Medan, 9 Juli 2025.

Hari ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal Dian Fris Nalle,SH,MH mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk menyerahkan hasil temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman terkait kasus atau temuan yang masih bersifat praduga, yang dalam hal ini langsung kepada Aspidsus sebagai leading sektornya.

“Tadi kami sudah sama-sama menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut, kami berharap segera ditindaklanjuti, sehingga apa yang menjadi program bapak Presiden, sebagaimana kita ketahui dalam Asta Cita, poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.

Menteri PKP Maruarar Sirait, lanjutnya berkomitmen menciptakan kementerian bersih bebas dari perilaku korupsi dengan menindak tegas para oknumnya.

Dari hasil temuan yang diperoleh di Sumatera Utara, kata Dian Fris Nalle dugaan korupsinya untuk sementara ditemukan sekitar Rp6,5 miliar, yang berkaitan dengan pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang.

“Laporan yang kami serahkan agar segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ada dugaan unsur pemerasan, yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik,” katanya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *