Kejati Sumsel Tetapkan Dua Jaksa Gadungan Jadi Tersangka

Beritapesona.comNamanya uda niat jahat, tentunya pasti akan terungkap. Malah harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Nasib sial menimpa Bobby Asi dan EF yang keburu diamankan kala bereaksi mengaku-ngaku jaksa, padahal palsu alias gadungan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Bobby Asia, warga Way Kanan, Lampung bersama satu orang temannya EF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam aksinya mengaku-ngaku jaksa yang dapat mengurus perkara di lingkungan Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sunmsel, Vanny Yulia Eka Sari menerangkan Penetapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

“BA mengaku jaksa. Sedangkan EF bertindak sebagai rekan dan sopir dalam aksi mereka,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada awak media, Selasa 7 Oktober 2025.

Vanny menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. “Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 7- 26 Oktober 2025,” ungkapnya.

Para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Senin 6 Oktober 2025 lalu, Bobby Asia, jaksa gadungan ini nekat berkunjung ke Kantor Kejari OKI di Kayu Agung, Kabupaten OKI.

Petugas pengamanan dalam (Kamdal) Kejari OKI sampai panik saat mengetahui tamunya orang pusat, lengkap dengan seragam dan atribut Kejaksaan kala hadir di kantor Kejari OKI saat itu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *