Beritapesona.com — Kejaksaan Tinggi Papua, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus kembali menyita uang sebesar Rp.527.600.000,- (lima ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) dari salah seorang saksi yang berhubungan dengan proses penyidikan pada dugaan korupsi di Perum Bulog Wawena, tahun 2020-2023.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse menjelaskan, saksi RM beretikat baik menyerahkan uang Rp.527 juta itu ke penyidik, pasca kegiatan penggeledahan tim penyidik di sejumlah lokasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di Perum Bulog Wawena, penjualan beras Cadangan Beras Pemerintah 2020-2023.
Penyitaan dilakukan usai penggeledahan yang berlangsung di rumah salah satu karyawan Bulog Wamena, di mana penyidik menemukan sejumlah dokumen transaksi keuangan serta dua buku tabungan yang berkaitan dengan aliran dana dari hasil penjualan beras CBP.
Kasi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, mengatakan uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh seorang saksi berinisial RM, yang merupakan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bulog Wamena pada tahun 2022.
RM disebut menerima aliran dana dari selisih harga jual beras kepada mitra yang kemudian dijual kembali ke konsumen dengan harga lebih tinggi.
“Uang yang diserahkan ini bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait aliran dana tersebut yang diduga dibagikan ke sejumlah oknum,” ujar Valery Dedy Sawaki.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, penyidik juga menerima pengembalian dana sebesar Rp 357,3 juta dari saksi DW, yang merupakan eks Kepala Bulog Cabang Wamena periode Januari–April 2022. Total sementara uang yang telah disita dan dikembalikan oleh para pihak mencapai Rp 884,9 juta.
Meski demikian, penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik penyelewengan ini jauh lebih besar, yakni ditaksir mencapai Rp 80 miliar dan berpotensi meningkat seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah menjual beras CBP dengan harga tinggi melalui mitra distribusi yang ditunjuk, lalu membagi selisih keuntungan kepada sejumlah pihak di internal Bulog Wamena,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, sebut Aspidsus Nixon Mahuse, Kejati Papua berencana menetapkan tersangka dalam kasus ini dan terus mendorong pengembalian dana oleh pihak-pihak yang menerima aliran dana korupsi. Selain penggeledahan dan penyitaan, Kejati juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Bulog dan pihak terkait lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut distribusi beras subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah pegunungan Papua yang rentan terhadap ketahanan pangan.
Penyidikan ini dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam pengelolaan program pangan nasional di daerah-daerah terpencil.