Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Sekda Pemkab Sorong 2023

BERITA PESONA.com Kejaksaan Tinggi Papua Barat, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus terus mengembangkan penanganan dugaan korupsi pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023 senilai Rp.111.288.314.015 (seratus sebelas miliar lebih).

“Pasca status penanganannya kita tingkatkan menjadi tahap penyidikan, per 27 Mei 2025 kemarin, tim terus bekerja secara marathon memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Penyidik Aspidsus juga melakukan penggeledahan pada ruangan Sekda Pemkab Sorong, ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi dimaksud,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbunallah Syambas kepada Beritapesona.com, Rabu 4 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Disampaikan, dalam kegiatan penggeledahan di Kantor Sekda Pemkab Sorong beberapa waktu lalu, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang, sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Sekda Pemkab Sorong Tahun 2023.

Penyidik menyita beberapa Unit Alat komunikasi (Handphone). Kemudian satu Kontainer dan Satu Koper Dokumen terkait Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2023 pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong.

“Barang Bukti lainya yang berhubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong TA.2023,” ujar Abun Hasbunallah.

Aspidsus Kejati Papua Barat menerangkan duduk perkara dugaan korupsi ini, yakni pada tahun 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tertata anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp.111.288.314.015,-.

Anggaran Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya diperuntukkan untuk kegiatan Makan Minum Rapat dan Jamuan tamu dan Sewa Kendaraan Bermotor senilai Rp.58.546.468.841,-

“Terhadap kegiatan tersebut sebesar Rp.57.366.381.441,- tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya, dimana bukti pertanggungjawaban belanja TU sebesar Rp.37.455.015.741,- digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya, dan belanja TU sebesar Rp.18.154.431.500,- serta belanja LS senilai Rp.1.756.934.200,- tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban sama sekali,” urainya.

Aspidsus Abun Hasbunallah menegaskan, proses hukum penyidikan atas dugaan korupsi ini dilakukan secara profesional dan transparan.

Hal ini sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan korupsi di sektor pemerintahan di Provinsi Papua Barat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *