Beritapesona.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah pada Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun 2021-2022.
“Senin 21 Juli 2025, kita menahan tiga tersangka atas penanganan perkara dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah pada Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun 2021-2022, sumber DAK Kementerian PUPR, ketiganya ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai Senin, 21 Juli 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo melalui Kasi Penerangan Hukum AA Raka Putra Dharmana kepada Beritapesona.com, Selasa 22 Juli 2025.
Disampaikan, dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada 2021 tersebut merugikan negara sekitar Rp5,8 miliar, berdasarkan perhitungan oleh tim penyidik.
Untuk kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang, jaksa menahan HS yang pada proyek ini bertugas mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT JMN, dan HN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk kasus ini, kerugian negara sekitar Rp 2,08 miliar.
Kemudian untuk kasus kedua, yakni rehabilitasi dan renovasi sekolah di Kota Kupang, jaksa kembali menetapkan HN sebagai tersangka, dan DHB sebagai Direktur PT BMJS. Adapun pada kasus ini, kerugian negara sekitar Rp3,72 miliar.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, melanggar subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik Pidsus telah melakukan penyitaan uang sebesar .1.537.235.650,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) dari 2 (dua) perusahaan konsultan pengawas proyek Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang pada Kementerian PUPR, Tahun 2021-2022.
Zet Tadung Allo menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, guna menegakkan supremasi hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik korupsi.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi NTT dalam memerangi korupsi, terutama dalam sektor pendidikan dan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, termasuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.