BERITA PESONA.COM – Ada-ada saja ulah LSN, warga Jakarta satu ini. Niatnya mau meminta uang, hanya saja caranya yang berujung pidana. Apa gerangan ?LSN lewat menggerakkan beberapa kali aksi demo dan blow up pemberitaan negatif di sejumlah media, dia melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap salah seorang pejabat struktural pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, berinisial AR.
“Selasa 27 Mei 2025, tim Intelijen Kejati DK Jakarta melakukan pengamanan terhadap LSN, terduga aksi pemerasan terhadap pejabat struktural pada Kejati DK Jakarta, terkait penanganan perkara pidana Bea Cukai yang sedang berproses di persidangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Sahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya diterima Beritapesona.com, Kamis 29 Mei 2025.
Sahron Hasibuan menerangkan, berawal dari penanganan perkara pidana Bea Cukai yang ditangani jaksa TH yang telah masuk masa persidangan di pengadilan negeri setempat. LSN membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WA, membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa bahwa Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.
Setelah sekitar tujuh kali Membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakan aksi unjuk rasa, akhirnya LSN pada Hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 menghubungi pejabat struktural Kejati DKJ, jaksa inisial AR meminta waktu bertemu melalui pesan WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH.
“Selanjutnya sekitar jam 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan LSN meminta uang 5 juta rupiah, setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH,” urai Kasi Penkum Sahron.
Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKJ melakukan pengamanan terhadap LSN dan ditemukan uang 5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari Jaksa AR. Setelah dilakukan pemeriksaan awal,
Kejati DK Jakarta mengamankan barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural kejati DKJ Jaksa AR.
“LSN dan barang bukti yang didapatkan saat pengamanan hari itu diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Kasi Penkum Sahron Hasibuan.