Kejati Aceh Tahan 2 Tersangka Korupsi Balai Guru Penggerak, Uang Rp1,8 Miliar Disita

Foto: sejumlah pecahan uang masih terikat benang yang disita oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh

BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022 hingga 2023, Senin (23/6/2025).

Kedua tersangka adalah TW selaku Kepala BGP Aceh yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Bacaan Lainnya

Tersangka kedua yang ditahan yakni M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP aceh tahun anggaran 2022-2023, yang kini ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.

Kedua tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025.

“Keduanya terbukti bersalah sebagai pelaku utama dalam dugaan Tipikor tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar saat melakukan press conference di Aula Kejati Aceh, Senin (23/6/2025).

“Mereka kini ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, dan apabila pemeriksaan belum selesai dapat diperpanjang selama 40 hari,” lanjut Muhammad Ali Akbar.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut meliputi kegiatan seperti perjalanan dinas pegawai BGP Aceh dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

“Namun dari sana, kita menemukan adanya mark-up dan penerimaan cashback oleh PPK dan KPA,” ucapnya.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh, penyidik Kejati menemukan bahwa pada tahun 2022, realisasi anggaran BGP Aceh mencapai sebesar Rp 18.402.292.621, dan tahun 2023 meningkat menjadi Rp 56.753.250.522.

Namun berdasarkan dokumen LPJ Keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023 ditemukan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan kegiatan fullboard meeting yang diduga dibuat mark-up dan adanya penerimaan cashback oleh PPK maupun KPA.

Keduanya disangkakan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yakni primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18,”. Lanjutnya.

“Pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas, penginapan fiktif, dan mark-up, menimbulkan kerugian keuangan negara (lost of money country) sebesar Rp 4.172.724.355, sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” kata Muhammad Ali Akbar

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *