BINJAI (Beritapesona.com) – Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi proyek jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Sawit pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kota Binjai Tahun 2023-2024.
“Senin 6 Oktober 2025, kita menahan 3 tersangka, masing-masing Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR Kota Binjai berinisial RIP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Iwan Setiawan didampingi Kasi Intelijen Noprianto Sihombing kepada Beritapesona.com, Selasa 7 Oktober 2025.
Disampaikannya, penetapan status tersangka tehadap ketiga orang ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka, yakni terhadap tersangka R.I.P berdasarkan SPRIN No : Prin-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025. Tersangka SFP.Z berdasarkan SPRIN No : Prin-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025. Selanjutnya tersangka TSD berdasarkan SPRIN No : Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 Tanggal 06 Oktober 2025.
“Dari hasil penyidikan kami, pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu, banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan.
Kajari menjelaskan, Ridho ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Pemerintah Kota Binjai menerima total dana DBH Sawit senilai Rp 14.903.378.000 dari pemerintah pusat yang dikelola oleh Dinas PUTR pada tahun 2024.
Pada 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000 untuk tujuh paket kegiatan. Namun, 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Tahun berikutnya, Pemko Binjai kembali menerima DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000 untuk lima proyek.
Kemudian, PUTR melaksanakan total 12 proyek pada 2024 mencakup kegiatan tahun sebelumnya. Nyatanya, ada dua proyek yang tidak pernah dikerjakan sama sekali. Dua proyek yang tidak terlaksana tersebut adalah pemeliharaan berkala jalan di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Amanah Anugerah Mandiri senilai Rp 1.499.928.418,61.
“Juga pemeliharaan berkala jalan di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari senilai Rp 2.511.712.745,10,” sebut Iwan.
“Uang muka 30 persen telah diterima kontraktor, namun sepuluh proyek lainnya baru selesai sekitar Mei 2025, padahal BAST sudah dibuat pada 24 Desember 2024. Hal ini seolah-olah pekerjaan selesai sesuai kontrak,” timpal Iwan.
Tim penyidik menurunkan ahli untuk mengecek mutu dan menghitung volume pekerjaan. Hasilnya menunjukkan kekurangan volume pekerjaan pada sepuluh proyek dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053.
“Kita akan terus mendalami kasus ini dan nanti kita lihat siapa saja yang mempunyai willens dan wetens. Ada kesamaan sengetahuan dan kesamaan menghendaki supaya kejahatan ini terjadi. Mulai dari hulu sampai dengan hilir akan kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” tegas Iwan, ketika disinggung akankan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.