BERITA PESONA.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh Timur, lewat penyidik Pidana Khusus melakukan kegiatan penggeledahan di 2 (dua) lokasi, Kantor Pusat PKBM Wadah di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan Kantor Okta Center PKBM Wadah di Desa Paya Bili, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur, Selasa 1 Juli 2025.
Penggeledahan terhadap dua kantor PKBM ini sehubungan dengan pengembangan penanganan dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Aceh Timur, Tahun 2023-2025.
“Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: PRINT-05/L.2.22/Fd.2/05/2025 tanggal 14 Mei 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal kepada Beritapesona.com, Rabu 2 Juli 2025.
Pada kegiatan penggeledahan ini, tim penyidik Pidsus berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana dimaksud, antara lain, 1 (satu) kotak container berisi dokumen kegiatan PKBM Wadah dan 2 (dua) unit laptop masing-masing bermerek MSI dan HP.
Kajari Lukman Hakim menuturkan, kasus ini mencuat setelah terungkap indikasi pemalsuan data kegiatan yang diduga terjadi sejak 2023 hingga 2025.
“Dana BOP Kesetaraan yang semestinya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan nonformal bagi warga belajar, justru diduga diselewengkan dan tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ungkap Lukman Hakim Tuasal.
Menurutnya, Kejaksaan menilai penanganan kasus ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pendidikan masyarakat serta sebagai upaya menciptakan tata kelola anggaran yang bersih dan transparan.
“Penyidikan akan difokuskan untuk mengungkap fakta-fakta dan menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Kami akan memeriksa pengelola PKBM, pihak Dinas Pendidikan, bahkan hingga orang tua peserta didik,” tegas Kajari Lukman Hakim.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel serta mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pendidikan yang jujur dan berkeadilan.
PKBM Aceh Timur adalah singkatan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Aceh Timur. Ini adalah lembaga pendidikan nonformal yang menyediakan berbagai kegiatan belajar untuk masyarakat di Kabupaten Aceh Timur.
PKBM bertujuan memberdayakan potensi masyarakat setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
PKBM juga menjadi alternatif bagi mereka yang tidak dapat mengakses pendidikan formal.