Kejari Aceh Besar melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan berkekuatan hukum tetap

JANTHO – Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Yang dihadiri dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Aceh Besar beserta awak media pada. Kamis 14 Agustus 2025 pukul 10:00 WIB.

Adapun eksekusi pemusnahan barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jantho dan Perkara Jinayat yang telah diputus oleh Mahkamah Syar’iah Jantho periode Februari 2025 s/d Agustus 2025, dengan rincian sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

12 (dua belas) Pekara Jinayat

47 (empat puluh tujuh) Perkara Narkotika

3 (tiga) Perkara terkait Mineral dan batu bara, Perlindungan Satwa Liar dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

13 (tiga belas) Perkara terkait orang dan harta benda terdiri dari : Pencurian, Pembunuhan, Penganiayaan, Perbankan Syariah dan Perusakan hutan,

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 252,29 (dua ratus lima puluh dua koma dua puluh sembilan ) gram, Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja seberat 3.620,87 (tiga ribu enam ratus dua puluh koma delapan puluh tujuh) gram, handphone dengan berbagai jenis merk sebanyak 70 (tujuh puluh) unit, 3 (tiga) tengkorak bertanduk dan 6 (enam) potong tanduk hewan Rusa Sambar, 3 (tiga) kulit kambing Hutan Sumatera kondisi kering, 1 (satu) kulit Kancil berwarna kecoklatan dengan garis-garis putih dan coklat kehitaman kondisi kering, 4 (empat) karung yang berisikan sisik hewan Tringgiling ± 30,4 (tiga puluh koma empat) kilogram dalam kondisi kering (bersifat menyusut); 1 (satu) paruh/balung dari 1 (satu) individu burung jenis Rangkong Gading dan berbagai jenis pakaian.

Rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan secara rutin 2 kali dalam setahun.

Dimana Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini dilakukan bertujuan untuk pelaksanaan tugas Jaksa selaku Eksekutor serta menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti dimaksud.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *