Kejari Aceh Besar geledah kantor Inspektorat terkait penyalahgunaan SPPD tahun 2020-2025

JANTHO – Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar menggeledah Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar yang berlokasi di Jalan T.Bachtiar Panglima Polem, SH. Kota Jantho. Senin, 04 Agustus 2025.

Bahwa Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar melakukan penggeledahan pada kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Besar terkait penanganan perkara dugaan tindak korupsi Penyalahgunaan Anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 s/d 2025.

Bacaan Lainnya

Adapun penggeledahan tersebut dilakukan selama kurang lebih 9 jam, Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ditangani dan akan melakukan analisa serta pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan, dan memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si menegaskan bahwa sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus senantiasa berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar juga menekankan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *