Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi

Beritapesona.comKejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi menetapkan status tersangka kepada Nadiem Makarin, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Tahun 2019-2022, Kamis 4 September 2025.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim ini sehubungan dengan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nurcahyo kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Nadiem Makarim , kata Nurcahyo, berperan penting dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar Anang.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Empat tersangka itu adalah Jurist Tan selaku Stafsus Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Kemudian, Sri Wahyuningsih (SW) selaku eks Direktur SD di Kemendikbudristek dan Mulyatsyah selaku eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek. Sri dan Mulyatsyah merupakan KPA dalam proyek pengadaan pendidikan ini.

Sementara itu, penyidik JAM Pidsus Kejagung telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *