Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lainnya ke Kejari Jakarta Pusat

Tersangka Mantan Menteri Nadiem Makarim

BERITAPESONA.COMKejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan 4 tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2019-2022 ke bidang penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 November 2025.

“Penyidik JAM Pidsus Kejagung melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Despinola kepada Beritapesona.com, Senin 10 November 2025.

Bacaan Lainnya

Kajari Jakarta Pusat Antonius Despinola menerangkan, ke empat tersangka yang dilimpahkan hari itu, masing-masing atas nama tersangka Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

Kemudian, tersangka Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim

dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Alumni Fakultas Hukum Universitas Jambi ini menyampaikan Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, pada 2 September lalu, Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

Mantan Menteri Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin 23 Juni 2025

Dalam pemeriksaan itu, penyidik JAM Pidsus Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, sudah ada 4 tersangka yang lebih dulu ditetapkan oleh Kejagung. Satu tersangka, Staf Khusus Nadiem yakni Juris Tan melarikan diri ke luar negeri.

Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022, senilai Rp.9,9 triliun telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka Nadiem Makarim ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi dalam proses penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik JAM Pidsus. Bahkan dalam temuan tim ada unsur kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan proyek laptop Chromebook tersebut,” ujar salah seorang anggota tim hukum Kejagung, Roy Riady kepada awak media, seusai persidangan praperadilan, Jumat 10 Oktober 2025.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *