Kejagung Lengkapi Persyaratan Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan

Beritapesona.com Kejaksaan Agung segera mengajukan permohonan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan dan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Riza Chalid ke Divisi Hubungan Internasional Polri.

Pengajuan Red Notice ini sebagai langkah dalam proses hukum menghadirkan kedua orang tersangka korupsi ini kembali ke Indonesia, untuk dihadirkan ke hadapan penyidik dalam rangka memeriksa keduanya atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan keduanya dalam perkara berbeda.

Bacaan Lainnya

“Kita masih dalam proses kelengkapan dokumen dan data sebagai persyaratan dalam pengajuan Red Notice ini. Sehingga penerbitan Red Noticenya benar-benar sesuai data dan dokumen untuk mempermudah pemulangan kedua orang tersangka ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.

“Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu,” kata Anang.

Setelah seluruh syarat dilengkapi, nantinya red notice diteruskan oleh Polri kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis sebelum akhirnya diumumkan ke seluruh negara.

“Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah langkap di teruskan ke Lyon Prancis jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” jelas Anang.

Sebagai informasi, Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka. Namun dia tak pernah memenuhi undangan panggilan penyidik.

Sedangkan terhadap Riza Chalid penyidik mengagendakan pemeriksaan ketiga kalinya hari ini. Namun hingga sore ini Kejagung belum mendapatkan konfirmasi kehadirannya.

“Sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada,” pungkas Anang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *