Beritapesona.com – Bangunan Diskotek Marcopolo yang terletak di Kutalimbaru, Deliserdang, yang selama ini dipertentangkan masyarakat setempat, tempat hiburan malam yang diduga sebagai sarang narkoba akhirnya dirubuhkan dan rata dengan tanah, Kamis 14 Agustus 2025.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memimpin langsung kegiatan perubuhan bangunan diskotek ini. Dia mengajak serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Utara, diantaranya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar.
Sebagai bentuk keseriusan dan dukungannya, Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH M.Hum didampingi Kajari Kota Binjai dan Kajari Deli Serdang turut hadir secara langsung di lokasi mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Kapolda Sumut, Pangdam 1/BB, Ketua DPRD Sumut, Kepala BNN Sumut serta para pejabat terkait lainnya.
Penutupan tempat hiburan malam yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat peredaran gelap narkoba itu dilakukan dengan cara penghancuran dan merubuhkan bangunan menggunakan alat berat dibawah pengawalan dan pengaman ketat aparat gabungan.
Kajati Sumut Harli Siregar secara tegas menyampaikan bahwa jajaran Kejaksaan sepakat dan mendukung penuh pencegahan dan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, hal ini telah dibuktikan banyaknya bandar atau pengedar yang di tuntut hukuman mati oleh Jaksa.
“Kehadiran Kajati Sumut pada kegiatan ini sebagai bentuk keseriusan jajaran Kejati Sumut serta memberikan dukungan secara hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi.
Bahkan menurut Husairi, dari data penanganan perkara narkotika di jajaran Kejati Sumut terdapat 80 orang bandar atau pengedar narkoba yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diharapkan dapat menjadi efek jera dan memutus mata rantai peredaran narkoba tersebut.