Kado Terindah HBA, Kejati Papua Selamatkan Uang Rp. 107 M Dari Perkara Korupsi

Beritapesona.com Kejaksaan Tinggi Papua mencatat pencapaian gemilang dengan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp.107 miliar selama periode Januari 2024 hingga Juni 2025. Uang itu dari dua perkara korupsi besar yang ditangani Asisten Pidana Khusus Kejati Papua.

“Penyelamatan uang negara dalam penanganan 2 kasus korupsi ini menjadi “Kado Terindah” dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun ini bagi kita. Ini semua hasil kerja profesional, berintegritas, kerja tulus dan tegak lurus seluruh jajaran, khususnya dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin didampingi Aspidsus Nixon Mahuse kepada Beritapesona.com, Selasa 22 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam momen syukuran Hari Bhakti Adhyaksa di Kota Jayapura, Papua, Kepala Kejati Papua Hendrizal Husin menyampaikan, seluruh dana telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI Jayapura sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan.

Dua Kasus Korupsi Besar

Kejati Papua mengungkap bahwa dana yang berhasil diamankan berasal dari dua kasus berbeda, yakni:kasus pertama, menyangkut dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang berlangsung antara tahun 2024 hingga pertengahan 2025, dengan total uang tunai yang diselamatkan sebesar Rp24 miliar.

Lalu kasus kedua, penyalahgunaan dana dalam bentuk kredit fiktif di Bank Papua cabang Enarotali Kabupaten Paniai, Papua Tengah, yang terjadi pada tahun 2017. Dalam kasus ini, Kejati Papua menyita sejumlah aset kendaraan dan belasan bidang tanah senilai Rp 83 miliar yang akan segera dilelang.

Lonjakan Signifikan dari Tahun Sebelumnya

Dibandingkan tahun 2022, capaian ini mengalami lonjakan signifikan. Saat itu, Kejati Papua mencatat penyelamatan uang negara senilai Rp7,4 miliar dari tiga perkara korupsi.

“Walaupun ada niat baik dari pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegas Kajati Hendrizal.

Langkah Kejati Papua ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemulihan kerugian, tetapi terus mengarah pada proses keadilan yang menyeluruh, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *