Inkracht, Kejari Jakarta Utara Selamatkan Uang Perum Bulog

BERITA PESONA.com–Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tidak melulu memidana pelaku ke dalam sel penjara, namun juga memidana pemulihan kerugian keuangan negara atas pidana korupsi yang terjadi. Selain memidana pelaku korupsi, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH. MH meneguhkan komitmen penanganan perkara tipikor menitikberatkan pemulihan keuangan negara atas pidana korupsi yang terjadi.

Kejari Jakarta Utara berhasil memulihkan kerugian keuangan perusahaan Perum Bulog atas perkara korupsi dengan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana korupsi. Pemulihan keuangan Perum Bulog ini telah menjadi komitmen Kejaksaan membantu badan usaha milik negara tersebut dalam pemulihan keuangan perusahaan atas pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

“Rabu 18 Juni 2025, pasca terbitnya putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusata (Inkracht), kita melakukan eksekusi penyerahan uang pengganti sebesar Rp.4.150.000.000,- (empat miliar seratus lima puluh juta rupiah) kepada Perum Bulog, dalam kepatuhan memulihkan keuangan perusahaan atas perkara pidana korupsi yang telah terjadi di perusahaan ini beberapa waktu lalu,” ujar Kajari Jakarta Utara Dandeni dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Juni 2025.

Dandeni mengungkapkan, eksekusi penyerahan uang pengganti kepada Perum Bulog ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Yakni pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 93/Pidsus-TPK/2024PNJKTPST, tertanggal 17 Februari 2025.

Kepala Kejari Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan, ini menindaklanjuti putusan pengadilan, tim jaksa eksekutor bergerak untuk memulihkan kerugian negara. Dimana total kerugian negara yakni senilai Rp 7,1 miliar “Dari kerugian tersebut tim jaksa eksekutor pada Kejari Jakut telah menyelamatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.150.000.000 yang telah dititipkan. Dan selanjutnya diserahkan kepada Perum Bulog,” ujar Dandeni.

Diterangkan, perkara korupsi ini telah berkekuatan hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sehingga uang pengganti yang sebelumnya dititipkan kepada penyidik Kejari Jakarta Pusat langsung dieksekusi dan diserahkan kepada Perum Bulog.

Dalam perkara tersebut, terpidana Teguh Muhammad Firmansyah, Imayatun dan Muhammad Husni dinyatakan terbukti bersalah melakuan korupsi penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE03.03/SR/S-141/PW09/5.1/2024 Tanggal 12 Juni 2024, perbuatan ketiga orang terpidana mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.192.640.000,00 (tujuh miliar seratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).

Adapun sisa uang pengganti dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara aquo sebesar Rp.3.042.640,00 (tiga milyar empat puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang dibebankan kepada Teguh Muhammad Firmansyah sebesar Rp. 1.438.528,00 ( satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

“Sedangkan terhadap terpidana Imayatun dan Muhammad Husni, pengembalian uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 802.056.000,00 (delapan ratus dua juta lima puluh enam ribu rupiah),” urai Kajari Jakarta Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *