Beritapesona.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lewat penyidik Asisten Pidana Khusus melakukan penyitaan uang sebesar Rp.506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit perbankan pelat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menuturkan, kegiatan penyitaan terhadap uang senilai ratusan miliar ini dalam rangka pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi pemberian kredit/pinjaman pada perbankan pelat merah tersebut kepada krediturnya.
“Penyitaan uang ini juga dalam upaya penyelematan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi yang terjadi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny YES kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.
Menurutnya, penyitaan ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara, karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
“Kedepannya akan ada potensi bertambahnya penyelamatan keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah),” urai Vanny YES.
Disampaikan, dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun.
Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.