Jakarta (Beritapesona.com) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional membantah tuduhan penipuan yang ditujukan kepada Bendahara DPW Aceh Timur. DPP menegaskan, biaya keanggotaan sebesar Rp1,5 juta yang dipersoalkan pihak tertentu merupakan kewajiban resmi organisasi dan sah menurut ketentuan hukum.
Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, mengatakan iuran dan seragam anggota sudah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-Undang Ormas. Ia menilai tuduhan penipuan terhadap aturan organisasi tidak berdasar.
Iuran Sah, Bukan Penipuan
DPP merinci ketentuan iuran keanggotaan dalam dokumen organisasi, antara lain:
Pasal 15 AD/ART: setiap anggota wajib membayar biaya keanggotaan.
Pasal 31 AD/ART: keuangan organisasi sah berasal dari iuran anggota.
Pasal 13 AD/ART: seragam merupakan atribut resmi organisasi.
Selain itu, Pasal 33 UU Ormas juga menegaskan bahwa iuran anggota merupakan sumber keuangan organisasi yang sah.
Bendahara Justru Diperas
DPP menyebut, Bendahara DPW Aceh Timur justru menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan. Bukti percakapan yang dimiliki organisasi menunjukkan adanya permintaan uang agar berita negatif tidak disebarkan.
Raju menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang profesional. Menurutnya, wartawan yang benar bekerja berdasarkan kode etik, bukan dengan cara mengancam atau menekan pihak lain.
Fenomena Marak di Indonesia
Fenomena pemerasan berkedok wartawan bukan hal baru. Data Dewan Pers mencatat ratusan aduan setiap tahun terkait pelanggaran kode etik jurnalistik. Pada 2023, lebih dari 700 aduan masuk, sebagian terkait dugaan pemerasan dan intimidasi.
DPP menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baik organisasi sekaligus membuka bukti ke publik. Raju berharap kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi pers untuk kepentingan pribadi (Ery)