Beritapesona.com – Jurist Tan, tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2020-2024 yang merugikan negara Rp.1.98 T ini dipastikan tidak bisa hidup tenang dalam pelariannya. Apa pasal ?
Wajahnya dipastikan akan terpampang di seluruh instansi pemerintah, terpampang di seluruh Bandara, Pelabuhan dan pusat pelayanan publik, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Jurist Tan dipastikan akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sinyal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, sehubungan masih mangkirnya Jurist Tan dari jadwal kehadirannya di Gedung Bundar Kejagung, untuk diperiksa oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung.
Disampaikan Kapuspenkum Anang Supriatna, Kejagung memberikan sinyal akan segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang terus mangkir dari panggilan.
Diterangkan, surat DPO itu umumnya akan diterbitkan ketika seseorang mangkir dari panggilan untuk ketiga kalinya. “Tapi, kan tinggal pemanggilan ketiga, biasanya pemanggilan ketiga itu disertai dengan penyertaan (pengumuman) DPO,” ujar Anang, Jumat 25 Juli 2025.
Anang belum menyebutkan secara gamblang kapan surat pemanggilan ketiga dikirimkan Kejaksaan kepada Jurist Tan. Namun, Jurist yang kini diduga berada di luar negeri sudah mangkir dari pemanggilan pada tanggal 18 dan 21 Juli 2025.
Anang mengatakan, saat ini penyidik masih mengikuti hukum acara yang ada dan menunggu adanya pemanggilan ketiga sebelum mengajukan DPO atau red notice. “Ada persyaratan-persyaratan dulu yang harus dipenuhi (sebelum DPO atau Red Notice),” kata dia.
JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengaku pihaknya saat ini berusaha memburu Jurist Tan untuk dihadirkan kembali ke dalam negeri, dihadapkan ke penyidik untuk diperiksa, terkait peran sentralnya pada proyek pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbud Ristek di era Nadiem Makarim.
“Kita sudah mengajukan ekstradisi kepada negara yang saat ini ditenggarai Jurist Tan dan suaminya bermukim. Sudah diajukan ekstradisi,” jawab JAM Pidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin 21 Juli 2025.
JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, setelah jadi tersangka, Jurist Tan, staf khusus Nadiem Makarim ini tidak pernah sekalipun hadir memenuhi panggilan penyidik. Terlebih, informasinya Jurist Tan sudah lama berada di luar negeri, tinggal bersama suaminya.