Beritapesona.com | Suka Makmue – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek jajaran Polres Nagan Raya terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran lahan, Senin, 04 Agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif Polres Nagan Raya untuk mengantisipasi dampak buruk Karhutla, terutama menjelang musim kemarau.
Sosialisasi dilakukan secara dialogis dengan pendekatan humanis di desa-desa, lahan perkebunan, dan lokasi rawan kebakaran di masing-masing wilayah hukum Polsek jajaran.
Kapolres Nagan Raya AKBP DR. Benny Bahara, S.i.k, M.i.k. dalam keterangannya menyampaikan bahwa upaya pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, serta ekonomi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ini berbahaya dan melanggar hukum. Lebih baik kita jaga alam bersama daripada menyesal kemudian,” ujar Kapolres.
Dalam sosialisasi tersebut, personel juga menyampaikan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, warga diajak untuk aktif melapor jika menemukan adanya titik api atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Masyarakat pun menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk turut menjaga lingkungan agar tetap lestari dan bebas dari ancaman Karhutla.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bahaya Karhutla dan turut menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan.
Polres Nagan Raya berkomitmen untuk terus hadir dan bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi mendatang.